Ipi Maryati ditunjuk sebagai juru bicara bidang pencegahan, sementara Ali Fikri mendapat tugas sebagai juru bicara bidang penindakan
Ali Fikri mengatakan, Penyidik telah melakukan tahap II atau penyerahan dua tersangka atas kasus tersebut bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Burhanudin diperiksa Penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Erwin akan menjalani pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara di Lapas kelas I Cipinang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan kelimanya diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Adnan sebagai pejabat pembuat komitmen Waterfront City Dinas PU Kampar.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut. Dimana, selain Pimpinan KPK, dewas dan pejabat struktural pun ikut mendapatkan jatah mobil dinas tersebut.